Lampung Barat.Lintasmedia.online
Rendikaselaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemuda bangsa menyampaikan kepada Awak Media pada Senin,(02/12/2024).
Dalam statement yang di sampaikan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 di Pekon Sukarame kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat.
“Kami berhasil mengendus beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 yang di kelola oleh pemerintah Pekon Sukarame kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat ”
Masih kata Rendika”belanja yang di maksud ada pada tahap 1,2,3 yaitu Belanja ATK Penyusunan Dokumen Keuangan Desa),Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Makan Minum Isro Miraj dan konsumsi pengajian baitul mukhlisin),ehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Belanja Upah dan belanja modal),Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Jalan Usaha Tani),Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Jalan Pemukimsn/Rabat),, mikropon, figura, pemasangan daya listrik Prasarana Kantor Lainnya (Alkon selang selang silikon dan Tp Kran, Pemasangan daya listrik sumur bor)”.
Rendika menyebut belanja fisik nonfisik yang di sebutkan di atas terindah adanya penyimpangan di luar prosedur teknis dugaan dugaan kuat adanya unsur Mark up adanya ketidak sesuaian spek/Rab Volume.
“Berdasarkan hasil dokumentasi tim investigasi kami pengerjaan fisik adanya pengurangan spek Rab Volume sehingga nampak terlihat kerusakan keretakan rapuh dan adapun belanja barang yang terindikasi adanya unsur Mark up kelebihan pembayaran”
Rendika sangat menyayangkan hal tersebut terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Sukarame kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat dan pihak nya meminta kepada Aparat Penegak Hukum Inspektorat Lampung Barat,Polres Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat untun memanggil dan memeriksa Peratin selaku pimpinan dan penanggung jawab anggaran.
(Red)