Lintas Media || Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung, berupaya memenuhi kebutuhan gas LPG 3 Kg masyarakat menengah ke bawah dengan harga bersubsidi. Namun, oknum yang mengejar keuntungan pribadi menodai upaya tersebut. Diduga, pengusaha pangkalan gas nakal menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang pemerintah provinsi tetapkan.
Informasi masyarakat pada Selasa, 6 Mei 2025 menyebutkan, salah satu pangkalan gas di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, menjual gas 3 Kg seharga Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung. Harga ini jauh di atas HET yang berlaku. Pemilik pangkalan, RTH, mengakui ia menjual gas dengan harga tersebut untuk menutupi biaya transportasi. Lebih mengejutkan lagi, RTH mengancam akan mencari siapa pun yang memberitakan hal ini.
RTH juga mengaku memiliki perlindungan hukum. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya praktik perlindungan terhadap pelanggaran yang ia lakukan. Tindakan RTH jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan gas bersubsidi dengan harga terjangkau. RTH memaksa mereka membayar lebih mahal untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Diduga, perbuatan RTH melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, ia juga diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang pemerintah subsidi.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar menanti RTH jika terbukti bersalah. Pihak berwenang perlu menindaklanjuti kasus ini untuk melindungi konsumen dan memastikan distribusi gas LPG 3 Kg berjalan sesuai aturan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar praktik serupa tidak terulang.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi gas bersubsidi. Masyarakat harus aktif melaporkan setiap pelanggaran agar pihak berwenang dapat menindak tegas pelanggar. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pelanggaran.
Dengan demikian, akses gas LPG 3 Kg yang terjangkau bagi masyarakat tetap terjaga dan oknum yang tidak bertanggung jawab tidak dapat memanfaatkannya. Langkah tegas dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kepentingan masyarakat. (Tim FKWKP)