Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara Dikritik, Warga Mengaku Dirugikan

Lampung Utara, – Banyak pihak mengkritik Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara. Seorang ibu rumah tangga berinisial FY mengeluhkan buruknya pelayanan yang ia terima saat hendak melakukan perekaman KTP pada Senin, 24 Maret 2025. FY, yang telah mengantri sejak pagi dengan nomor antrian A1, menyatakan petugas tidak memanggilnya hingga siang hari.

FY menemukan banyak warga yang melakukan perekaman KTP melalui pintu belakang tanpa nomor antrian. FY menduga salah satu petugas Disdukcapil memfasilitasi hal itu. Seorang warga yang menggunakan jalur tersebut mengaku sengaja melewati pintu belakang agar prosesnya lebih cepat. Situasi ini menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang mengantri sesuai prosedur.

FY merasa sangat kecewa dengan pelayanan Disdukcapil Lampung Utara. Ia harus menunggu lama meskipun sudah memiliki nomor antrian terdepan. Warga menilai perlakuan yang tidak adil tersebut sangat mengecewakan dan merugikan mereka yang telah mengikuti prosedur yang berlaku.

FY berharap Kepala Disdukcapil dan pihak pengawasan kepegawaian akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terbukti melanggar kode etik kehormatan kedinasan. Publik menilai perilaku tersebut tidak profesional dan merusak kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.

Kejadian ini menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Pemerintah perlu menyediakan pelayanan yang adil, transparan, dan efisien untuk memuaskan masyarakat. Disdukcapil Lampung Utara harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ke depan, Disdukcapil Lampung Utara harus menerapkan sistem antrian yang lebih efektif dan transparan. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik pungli dan perlakuan tidak adil terhadap masyarakat. Disdukcapil Lampung Utara harus memprioritaskan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima.