Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Ranmor Dalam 100 Hari Kerja Presiden

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Ranmor Dalam 100 Hari Kerja Presiden

Pesisir barat Lampung,/Lintasmedia.online
polres pesisir barat dalam masa pilkada 2024 dan program 100 hari kerja presiden RI berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, Tekab 308 sat reskrim polres pesisir barat berhasil ungkap kasus pencurian 1 unit motor honda fit X warna hitam dengan nomor rangka : MH1HB7113K471276, nomor mesin : HE171E148757, warna hitam, nomor polisi 5012 MG, jumat (01/XI/2024)

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA, S.trk membenarkan bahwa teamnya telah mengamankan seorang pelaku pencurian motor an. HY (40) Desa/ pekon sukanegara Kecamatan Pesisir Tengah Krui Kabupaten pesisir barat, terjadi pada hari sabtu tanggal 07 September 2024, sekira pukul 04.00 wib di Desa/ pekon way batu kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat, korban an. BlN (54) Desa/ pekon pasar mulya.

Kronologis kejadian, awalnya pada sabtu tanggal 07 September 2024 korban parkirkan kendaraan motornya di garasi, kemudian sekira pukul 04.00 wib korban hendak berjualan bubur ayam keliling, dilihat garasinya sudah terbuka dan motor sudah tidak ada di tempat, korban sempat keliling mencari dan menanyakan kentetangga tetapi tidak ada yang mengetahui, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pesisir barat, tambah ALGY

Atas dasar laporan tersebut tekan 308 langsung turun ke TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 31 Oktober 2024 mengamankan terduga pelaku an. HY (40) Dirumahnya Desa/ pekon sukanegara Kecamatan Pesisir Tengah pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit motor honda fit X di Desa/ pekon way batu, kemudian pelaku dibawa ke mako polres pesisir barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

(RED)